Pemerintah telah mengumumkan logo dan tema peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI). Logo dan tema HUT RI itu diunggah oleh situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, 17 Juni 2021. Melalui surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021, Mensesneg Pratikno menyampaikan logo dan tema HUT RI itu ke seluruh jajaran pemerintah.
Filosofi logo
Menurut Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg, Bayu Gialucca Vialli menjelaskan logo Kemerdekaan ke-76 RI ini merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini. "Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik," . Lanjutnya, deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah. Secara umum ada 4 makna logo, yaitu:
- Stabilitas dan pembangunan
- Gerak dan pertumbuhan
- Ruang kebersamaan
- Persatuan dan harapan.
Panduan penggunaan
Berikut ini beberapa ketentuan penggunaan logo HUT ke-76 RI:
- Dalam pengaplikasiannya, ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
- Pada dasarnya logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
- Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
- Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
- Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.
Dalam pengaplikasian logo, hal yang tidak boleh dilakukan adalah:
- mengubah warna pada tagline logo
- mengubah ukuran dan proporsi logo
- mengubah posisi tagline pada logo
- hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya
- memberi gradasi/pattern baru pada logo
- memberikan drop shadow pada logo
- meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah) opacity tidak tepat pada elemen grafis
- menambahkan elemen baru pada logo
- mendistorsi logo tidak menggunakan warna yang sesuai (misalnya merah yang lebih muda daripada yang ditetapkan) tidak memperhatikan batas aman logo.